SIM ALAT Berat – Pelajari bedanya dengan SIM Mobil biasa

SIM ALAT Berat – Tahukah Anda bahwa mengemudikan alat berat ternyata memerlukan surat izin mengemudi atau SIM khsusus, yang berbeda dengan SIM kendaraan biasa? Seperti kita tahu, untuk bisa menjadi operator alat berat dibutuhkan keahlian khusus. Selain kealian khusus itu, dibutuhkan juga  SIM khusus yang digunakan untuk kendaraan berat ini.  SIM […] The post SIM ALAT Berat – Pelajari bedanya dengan SIM Mobil biasa appeared first on Sertifikat Ijin Operator SIO & Sertifikat Ijin Alat SIA.

Jun 12, 2024 - 15:28
 0  52
SIM ALAT Berat – Pelajari bedanya dengan SIM Mobil biasa

SIM ALAT Berat – Tahukah Anda bahwa mengemudikan alat berat ternyata memerlukan surat izin mengemudi atau SIM khsusus, yang berbeda dengan SIM kendaraan biasa? Seperti kita tahu, untuk bisa menjadi operator alat berat dibutuhkan keahlian khusus. Selain kealian khusus itu, dibutuhkan juga  SIM khusus yang digunakan untuk kendaraan berat ini.  SIM khusus ini adalah SIM B II, yakni surat izin mengemudi yang ditujukan khusus untuk mengemudikan kendaraan alat berat atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan (gandengan) atau alat penarik dengan berat kereta gandengan melebihi 1.000 kg. Hal ini juga berlaku untuk operator forklift.

SIM ALAT Berat

SIM ALAT Berat

Untuk bisa mendapatkan SIM B II ini pemohon harus berusia minimal 21 tahun dan sebelumnya harus sudah memiliki SIM B I selama minimal satu tahun. SIM B I sendiri adalah surat izin mengemudi yang dikeluarkan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang yang beratnya melebihi 3.500 kg. SIM B II ini selain berlaku untuk mengemudikan alat berat, ternyata juga berlaku juga untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang menggunakan SIM A dan SIM B I. Jadi, mereka yang telah memiliki SIM B II ini tidak perlu SIM A atau SIM B untuk mengemudikan jenis kendaraan yang memerlukan kedua SIM tersebut.

Seperti SIM pada umumnya, SIM B II ini juga terbagi menjadi dua jenis, yakni SIM B II perorangan dan SIM B II umum. SIM B II perorangan berarti digunakan untuk kendaraan perorangan, sementara SIM B II umum digunakan untuk kendaraan pengangkut yang juga digunakan untuk mengangkut orang atau umum. Untuk bisa mendapatkan SIM B II ini, calon operator alat berat harus mengikuti ujian baik tertulis maupun praktek serta memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelumnya.

Selain SIM B II ini, untuk mengemudikan kendaran berat tersebut juga diperlukan sertifikat lain yakni Surat Izin Operator atau SIO dan Surat Izin Alat atau SIA. SIO sendiri adalah sejenis sertifikat yang diberikan sehubungan dengan izin pemakaian alat angkat dan angkut kepada suatu perusahaan. Sementara SIA adalah sejenis sertifikat yang diberikan sebagai izin perorangan di dalam suatu perusahaan untuk kelayakan mengoperasikan alat angkat dan angkut.

Operator alat berat bisa saja hanya mengantongi SIO tanpa memiliki SIM B II. Dengan catatan, alat yang diperasikan tersebut hanya dijalankan di wilayah kerja, seperti pertambangan atau pelabuhan, dan tidak dijalankan di jalan raya atau jalan umum.

Semoga informasi tadi bermanfaat. (raw)

The post SIM ALAT Berat – Pelajari bedanya dengan SIM Mobil biasa appeared first on Sertifikat Ijin Operator SIO & Sertifikat Ijin Alat SIA.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow