TKDN
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase komponen dalam negeri (material, peralatan, tenaga kerja, jasa) yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa dibandingkan dengan total nilai barang/jasa. Dalam pengadaan pemerintah, TKDN menjadi salah satu kriteria evaluasi yang dapat memberikan preferensi harga kepada penyedia yang memenuhi ambang batas TKDN minimum. Dasar hukumnya adalah Permen Perindustrian dan Perpres No. 12/2021.
Untuk pengadaan konstruksi, TKDN dihitung berdasarkan proporsi material dalam negeri, peralatan produksi dalam negeri, dan tenaga kerja lokal yang digunakan. BUJK yang dapat mendemonstrasikan TKDN tinggi mendapat nilai preferensi yang dapat menurunkan harga penawaran secara efektif dalam evaluasi. Klaim TKDN harus dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Strategi TKDN yang efektif memerlukan perencanaan rantai pasok yang matang—identifikasi pemasok material lokal yang memenuhi spesifikasi teknis dan tersedia dalam kuantitas yang dibutuhkan sejak fase tender. Klaim TKDN yang tidak dapat dibuktikan saat pelaksanaan dapat mengakibatkan sanksi dan berdampak pada reputasi BUJK dalam pengadaan berikutnya.