SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis. SLF menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam sistem berbasis risiko sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung.
Penerbitan SLF dilakukan setelah bangunan gedung selesai dibangun dan dinyatakan laik fungsi melalui proses pemeriksaan oleh pengkaji teknis bersertifikat. Dalam konteks pengadaan konstruksi gedung pemerintah, perolehan SLF menjadi salah satu indikator penyelesaian proyek yang dapat mempengaruhi proses serah terima dan pembayaran akhir.
Bagi kontraktor gedung, kegagalan memenuhi persyaratan teknis yang mengakibatkan tertundanya SLF dapat memicu klaim keterlambatan dari pemberi kerja. Verifikasi persyaratan teknis SLF sejak fase desain—termasuk persyaratan aksesibilitas, keselamatan kebakaran, dan utilitas—akan mengurangi risiko perubahan desain di fase konstruksi yang lebih mahal.