SKK
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga kerja konstruksi yang telah memenuhi standar kompetensi di bidang jasa konstruksi. SKK menggantikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) yang berlaku sebelum UU Cipta Kerja. Dasar hukumnya adalah Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.
SKK diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat lisensi dari LPJK. Jenjang SKK terdiri dari operator (jenjang 1-4), teknisi/analis (jenjang 4-6), dan ahli (jenjang 6-9) sesuai KKNI. SKK wajib dimiliki oleh setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja pada proyek jasa konstruksi dan menjadi syarat dalam pengurusan SBU bagi penanggung jawab teknis.
Implikasi praktis bagi konsultan dan kontraktor adalah kewajiban memastikan seluruh personel kunci memiliki SKK yang masih berlaku. SKK juga terintegrasi dengan sistem SIJAKI sehingga verifikasinya dapat dilakukan secara daring oleh pemberi kerja atau panitia tender.