PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam konteks jasa konstruksi adalah pungutan yang dipungut oleh Kementerian PUPR atau lembaga terkait atas layanan sertifikasi dan registrasi jasa konstruksi. Tarif PNBP layanan jasa konstruksi diatur dalam PP No. 34/2016 atau penggantinya, dan menjadi komponen biaya yang harus diperhitungkan dalam proses pengurusan SBU dan SKK.
PNBP mencakup biaya registrasi BUJK, biaya penerbitan SBU, dan biaya penerbitan SKK yang dibayarkan melalui kanal resmi yang ditetapkan pemerintah. Besaran PNBP bervariasi tergantung jenis layanan dan kualifikasi yang dimohon. Bukti pembayaran PNBP menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam proses permohonan sertifikasi.
Dalam praktik, PNBP yang dibayarkan kepada rekening lembaga yang tidak sah tidak dapat diakui sebagai pembayaran resmi. BUJK perlu memverifikasi rekening tujuan pembayaran PNBP langsung dari sumber resmi Kementerian PUPR atau LPJK untuk menghindari penipuan yang menargetkan proses pengurusan sertifikasi.