Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Perizinan Berusaha

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Perizinan Berusaha dalam konteks jasa konstruksi adalah rangkaian dokumen legalitas yang diperlukan oleh BUJK untuk dapat beroperasi secara sah di Indonesia, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, hingga SBU. Sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku sejak UU Cipta Kerja menyederhanakan banyak proses perizinan melalui integrasi di OSS.

Untuk BUJK, NIB dengan KBLI jasa konstruksi yang tepat menjadi dasar dari seluruh perizinan berikutnya. Beberapa subklasifikasi jasa konstruksi termasuk dalam kategori risiko menengah atau tinggi yang memerlukan verifikasi teknis oleh Kementerian PUPR sebelum Sertifikat Standar dapat diaktifkan. SBU kemudian menjadi pelengkap Sertifikat Standar sebagai bukti kualifikasi teknis.

Koordinasi antara tim hukum dan teknis dalam BUJK sangat penting untuk memastikan konsistensi data perizinan. Perbedaan antara KBLI dalam NIB, klasifikasi dalam SBU, dan bidang usaha aktual yang dijalankan dapat menimbulkan permasalahan regulasi saat audit atau pengadaan yang memerlukan verifikasi mendalam.

Kembali ke Kamus Istilah