Munassus
Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) adalah forum pengambilan keputusan setara Munas yang diselenggarakan di luar jadwal Munas reguler untuk membahas hal-hal yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda hingga Munas berikutnya. Mekanisme dan kuorum Munassus diatur dalam AD/ART masing-masing asosiasi.
Munassus umumnya diselenggarakan untuk membahas perubahan mendasar AD/ART, pergantian pengurus antarwaktu dalam situasi khusus, atau pengambilan keputusan strategis yang memerlukan legitimasi setara Munas. Penyelenggaraannya memerlukan quorum yang biasanya ditetapkan sama atau lebih tinggi dari Munas reguler untuk menjamin representasi anggota yang memadai.
LPJK akan memverifikasi keabsahan Munassus dalam proses akreditasi asosiasi, termasuk kesesuaian prosedur penyelenggaraan dengan AD/ART. Keputusan Munassus yang cacat prosedur berisiko tidak diakui LPJK, yang berdampak pada validitas kepengurusan dan status akreditasi asosiasi.