Munaslub
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) adalah forum pengambilan keputusan setingkat Munas yang diselenggarakan dalam kondisi darurat atau luar biasa, seperti terjadinya konflik internal yang mengancam keberlangsungan organisasi atau situasi yang memerlukan pergantian kepengurusan segera. Ketentuan penyelenggaraan Munaslub diatur ketat dalam AD/ART masing-masing asosiasi.
Munaslub umumnya dipicu oleh petisi sejumlah anggota atau pengurus daerah yang memenuhi kuorum minimal sesuai AD/ART, keputusan Dewan Pembina atau Dewan Pengawas organisasi, atau situasi di mana kepengurusan tidak dapat menjalankan fungsinya. Agenda Munaslub dibatasi hanya pada hal-hal yang menjadi dasar penyelenggaraannya.
Dari perspektif regulasi LPJK, Munaslub yang menghasilkan pergantian kepengurusan wajib dilaporkan segera kepada LPJK disertai dokumen legalitas yang lengkap. Kegagalan melapor dapat berdampak pada ketidakpastian kewenangan penerbitan SBU atau SKK selama periode transisi kepengurusan.