Akreditasi Asosiasi
Akreditasi Asosiasi adalah proses penilaian resmi terhadap asosiasi badan usaha atau profesi untuk memastikan kelayakan, kredibilitas, dan kapasitasnya dalam mendukung pembinaan jasa konstruksi. Akreditasi ini menjadi syarat agar asosiasi dapat berperan dalam sistem sertifikasi nasional.
Dasar hukum mengacu pada Permen PUPR tentang Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi serta kebijakan LPJK sebagai pelaksana pembinaan. LPJK melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi, keanggotaan, dan program kerja asosiasi.
Dalam praktik, asosiasi yang terakreditasi memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja. Bagi konsultan dan kontraktor, memilih asosiasi terakreditasi meningkatkan kredibilitas dan memperlancar proses administrasi.