Lewati ke konten utama

Maksud Sanggah dalam Tender: Prosedur, Aturan & Jenis Keberatan

Maksud sanggah adalah protes tertulis peserta tender atas hasil evaluasi. Kenali prosedur, aturan Perpres No. 12 Tahun 2021, jenis sanggah, dan masa sanggah.

Tim Editorial Jakontrust.com 28 Jan 2025 7 min read
Maksud Sanggah dalam Tender: Prosedur, Aturan & Jenis Keberatan

Anda telah mengikuti proses tender proyek konstruksi dengan susah payah—mulai dari menyusun dokumen penawaran, mengikuti rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing), hingga menunggu pengumuman pemenang. Namun, ketika hasil diumumkan, ternyata perusahaan Anda tidak terpilih. Anda yakin ada kesalahan dalam proses evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan. Di sinilah Anda perlu memahami maksud sanggah—hak hukum peserta tender untuk mengajukan protes tertulis.

Sanggah adalah prosedur hukum yang diberikan kepada peserta tender untuk mengajukan protes tertulis atas ketidaksesuaian prosedur evaluasi oleh Pokja Pemilihan. Mekanisme ini merupakan salah satu bentuk check and balance dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah untuk melindungi hak-hak penyedia jasa. Dengan memahami maksud sanggah secara utuh, Anda dapat memanfaatkan instrumen legal ini untuk melindungi kepentingan perusahaan secara profesional dan terukur.

Artikel ini akan membahas tuntas maksud sanggah—mulai dari definisi, landasan hukum, jenis-jenis sanggah, prosedur, hingga perbedaan antara sanggah dan sanggah banding. Informasi ini penting bagi setiap kontraktor dan konsultan yang ingin mengikuti tender proyek pemerintah secara profesional.

Apa Itu Sanggah?

Secara sederhana, sanggah adalah protes tertulis dari peserta tender kepada Pokja Pemilihan atas hasil evaluasi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dalam dokumen pemilihan. Sanggah diajukan oleh peserta yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia.

Maksud sanggah bukanlah sekadar keluhan atau ketidakpuasan subjektif. Sanggah adalah upaya hukum administratif yang harus didasarkan pada bukti-bukti konkret dan rujukan regulasi yang dilanggar. Peserta yang menyampaikan sanggah wajib menunjukkan adanya:

  • Kesalahan dalam melakukan evaluasi oleh Pokja
  • Penyimpangan terhadap regulasi pengadaan
  • Adanya rekayasa tertentu yang menghalangi persaingan sehat
  • Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait

Landasan Hukum Sanggah

Mekanisme sanggah diatur dalam beberapa regulasi utama yang saling melengkapi. Pemahaman terhadap landasan hukum ini penting agar sanggah yang Anda ajukan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021

Regulasi paling fundamental yang mengatur mekanisme sanggah adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini merupakan bagian dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, mekanisme sanggah dan sanggah banding tetap dipertahankan sebagai bagian dari sistem pengadaan barang/jasa sektor konstruksi. Pasal 106 Perpres ini menjadi dasar bahwa sistem pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem E-Procurement.

Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018

Selain Perpres, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 juga menjadi acuan utama dalam mekanisme sanggah. Regulasi ini mengatur secara lebih rinci tentang tata cara pengajuan sanggah, termasuk ketentuan bahwa penyedia dapat menyanggah jika ditemukan penyimpangan terhadap regulasi atau penyalahgunaan wewenang.

Jenis-Jenis Sanggah

Dalam proses tender, terdapat tiga jenis sanggah yang perlu Anda ketahui:

1. Sanggah Kualifikasi

Sanggah kualifikasi diajukan oleh peserta yang menyampaikan Data Kualifikasi atas penetapan hasil kualifikasi. Jenis sanggah ini berkaitan dengan proses evaluasi kualifikasi—apakah peserta dinyatakan lulus atau tidak lulus pada tahap prakualifikasi.

2. Sanggah atas Penetapan Hasil

Sanggah atas penetapan hasil adalah jenis sanggah yang paling umum. Ini adalah protes yang diajukan setelah pengumuman pemenang tender, ketika peserta merasa ada kesalahan dalam evaluasi penawaran atau penetapan pemenang.

3. Sanggah Banding

Sanggah banding adalah protes lanjutan yang diajukan ke tingkat yang lebih tinggi—yaitu kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—jika jawaban sanggah dari Pokja dianggap tidak memuaskan. Jenis sanggah ini khusus untuk pengadaan pekerjaan konstruksi dan memiliki konsekuensi finansial yang signifikan.

Masa Sanggah: Waktu dan Prosedur

Memahami masa sanggah adalah kunci agar sanggah Anda tidak ditolak karena alasan administratif. Berikut adalah ketentuan utama yang perlu Anda ketahui.

Durasi Masa Sanggah

Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, masa sanggah berlangsung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang tender. Batas waktu ini sangat ketat dan tidak dapat diperpanjang. Sanggah yang diajukan melewati batas waktu 5 hari kerja tidak akan diproses.

Tata Cara Pengajuan Sanggah

Pengajuan sanggah dilakukan melalui aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) / LPSE secara online. Peserta mengunggah dokumen sanggah melalui fitur yang tersedia di portal LPSE. Pokja Pemilihan kemudian akan menjawab sanggahan tersebut melalui aplikasi yang sama.

Praktisi menyarankan agar proses pengunggahan dokumen sanggah dilakukan minimal 24 jam sebelum batas waktu untuk menghindari gangguan teknis server. Penguasaan terhadap fitur 'Sanggah' dan 'Sanggah Banding' di LPSE merupakan instrumen legal yang penting bagi peserta tender jika ditemukan indikasi kecurangan atau kesalahan prosedur.

Sanggah Banding: Protes Lanjutan dengan Konsekuensi Finansial

Sanggah banding adalah mekanisme yang memiliki perbedaan mendasar dengan sanggah biasa. Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui.

Apa Itu Sanggah Banding?

Sanggah banding adalah protes lanjutan yang diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika jawaban sanggah dari Pokja dianggap tidak memuaskan. Mekanisme ini diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 dan hanya berlaku untuk pengadaan pekerjaan konstruksi.

Jaminan Sanggah Banding: 1% dari Nilai HPS

Perbedaan paling signifikan antara sanggah dan sanggah banding adalah kewajiban menyerahkan jaminan. Untuk mengajukan sanggah banding, peserta diwajibkan memberikan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) proyek.

Jaminan ini berfungsi sebagai bentuk keseriusan agar tidak terjadi sanggahan semu yang bertujuan menghambat proyek. Konsekuensinya sangat nyata: jika sanggah banding ditolak, jaminan tersebut akan dicairkan dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Oleh karena itu, praktisi hukum perusahaan harus mempertimbangkan secara matang sebelum melakukan sanggah banding. Langkah ini merupakan prosedur yang sangat berisiko bagi kontraktor karena melibatkan biaya finansial yang nyata.

Tips Praktis Mengajukan Sanggah

Berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat Anda terapkan jika hendak mengajukan sanggah:

Pastikan Alasan Sanggah Berbasis Regulasi

Sanggahan harus didasarkan pada data dan regulasi yang jelas, bukan sekadar opini ketidakpuasan. Sertakan bukti kuat dan rujukan pasal regulasi yang dilanggar agar sanggah diterima. Sanggah yang diajukan harus disertai bukti konkret mengenai penyimpangan prosedur atau kesalahan evaluasi.

Lakukan Audit Mandiri Sebelum Mengajukan Sanggah

Praktisi menyarankan untuk melakukan audit mandiri terhadap dokumen pemenang (jika tersedia publik) sebelum mengajukan sanggah. Pastikan apakah syarat-syarat teknis yang sangat spesifik telah dipenuhi secara sah oleh kompetitor.

Perhatikan Batas Waktu dengan Ketat

Masa sanggah hanya 5 hari kerja. Jangan sampai sanggah Anda ditolak hanya karena keterlambatan administratif. Siapkan semua dokumen dan argumentasi jauh-jauh hari sebelum batas waktu berakhir.

Pertimbangkan Risiko Sanggah Banding

Sanggah banding melibatkan jaminan 1% dari nilai HPS. Pastikan argumen dalam dokumen sanggah banding didasarkan pada fakta material dan regulasi yang presisi, bukan sekadar ketidakpuasan subjektif atas hasil penilaian teknis. Jika sanggahan diterima, Pokja dapat diperintahkan untuk melakukan evaluasi ulang atau bahkan membatalkan tender, yang memberikan kesempatan kedua bagi perusahaan. Namun jika ditolak, jaminan akan hangus.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa perbedaan antara sanggah dan sanggah banding?

Sanggah adalah protes tertulis kepada Pokja Pemilihan atas hasil evaluasi. Sanggah banding adalah protes lanjutan kepada KPA/PPK jika jawaban sanggah dianggap tidak memuaskan. Sanggah banding hanya berlaku untuk pengadaan pekerjaan konstruksi dan wajib disertai jaminan 1% dari nilai HPS.

Berapa lama masa sanggah setelah pengumuman pemenang?

Masa sanggah berlangsung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang diumumkan di portal SPSE.

Apakah sanggah bisa diajukan secara offline?

Pengajuan sanggah dilakukan melalui aplikasi SPSE/LPSE secara online. Namun, untuk sanggah kualifikasi, beberapa ketentuan memungkinkan pengajuan secara online atau offline. Sebaiknya ikuti prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan masing-masing tender.

Apa yang terjadi jika sanggah diterima?

Jika sanggah dinyatakan benar dan diterima, Pokja diwajibkan melakukan evaluasi ulang atau bahkan tender ulang. Ini memberikan kesempatan kedua bagi perusahaan untuk memenangkan paket tender tersebut.

Kesimpulan

Memahami maksud sanggah adalah bagian penting dari strategi mengikuti tender proyek konstruksi. Sanggah bukan sekadar hak protes, melainkan instrumen hukum yang diatur secara ketat dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018. Dengan durasi masa sanggah hanya 5 hari kerja, ketepatan waktu dan kualitas argumentasi menjadi faktor penentu.

Bagi perusahaan jasa konstruksi, kemampuan memanfaatkan mekanisme sanggah secara profesional dapat menjadi pembeda antara kehilangan proyek dan mendapatkan kesempatan kedua. Namun, ingatlah bahwa sanggah harus didasarkan pada bukti kuat dan rujukan regulasi—bukan sekadar ketidakpuasan. Untuk sanggah banding, pertimbangkan matang-matang konsekuensi finansialnya sebelum melangkah.

Sumber & referensi

Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Jaminan Kepatuhan & Kerahasiaan Korporasi

Informasi dalam publikasi ini disusun untuk edukasi & panduan resmi. Seluruh layanan pendampingan & konsultasi legalitas Jakontrust.com dilaksanakan secara profesional, terakreditasi, dan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.